Desa Lepak Timur

Kec. Sakra Timur, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Lepak Timur

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lepak Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

 Jumat, 18 Nopember 2022

 

desalepaktimur.web.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menyatakan ada dua poin krusial dalam UU Desa yang musti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.

Dalam beleid yang berusia sembilan tahun tersebut disebutkan bahwa masa bakti jabatan kepala desa selama 6 tahun. Menurut Gus Halim, dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bhaki kepala desa diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

Sedangkan poin kedua mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Dia menyebut, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.

Selama ini, dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Hal itu dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," urainya.

Gus Halim menyebut, UU Desa disahkan pada tahun 2014 lalu. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini.

Pengajuan revisi UU Desa didukung oleh Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.

Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

"Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa," tegasnya.

"Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah," sambungnya.

Sebagai konsekwensinya, Gus Muhaimin meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Dia berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Ria/Humas Kemendes PDTT

Sumber :https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4515/wacanakan-revisi-uu-desa-gus-halim-ingin-durasi-jabatan-kades-lebih-lama

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.537

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.537penduduk

1.509

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.509penduduk

3.046

TOTAL

TOTAL3.046penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. SUBHAN AMIN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUDI HARTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD HUSNI TAUHID

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD ALI HANAPI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

WAHYU WAHAMI TUSKA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SULMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUH. SAIPUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

SRI MARDIANI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bowoh

SABRI AKBAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Lekong

SUDIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Montong Tebolak

JAMALUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Montong Mas

MUHAMMAD MANSUR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Montong Mas Timur

MUH. ZAKARIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tibu Kesambik

MUTAWALI AKIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bagek Empat

HANAFI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Loang Sawak

JUNAIDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

55

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 113
Kemarin : 98
Total Pengunjung : 27.596
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.7.152
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

H. SUBHAN AMIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUDI HARTONO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD HUSNI TAUHID

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ALI HANAPI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

WAHYU WAHAMI TUSKA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SULMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUH. SAIPUL BAHRI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SRI MARDIANI

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SABRI AKBAR

Kepala Dusun Bowoh
Tidak Ada di Kantor

SUDIMAN

Kepala Dusun Lekong
Tidak Ada di Kantor

JAMALUDDIN

Kepala Dusun Montong Tebolak
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD MANSUR

Kepala Dusun Montong Mas
Tidak Ada di Kantor

MUH. ZAKARIA

Kepala Dusun Montong Mas Timur
Tidak Ada di Kantor

MUTAWALI AKIM

Kepala Dusun Tibu Kesambik
Tidak Ada di Kantor

HANAFI

Kepala Dusun Bagek Empat
Tidak Ada di Kantor

JUNAIDI

Kepala Dusun Loang Sawak
Tidak Ada di Kantor